Find Us On Social Media :

Omnibus Law Ciptaker Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Cuti Haid Tidak Dihapus, Mengapa Pekerja Wanita Membutuhkannya?

Cuti haid adalah hak yang dibutuhkan pekerja wanita semua sektor karena tak sedikit yang menderita kram perut setiap datang bulan.

GridHEALTH.id - Omnibus Law Cipta Kerja resmi ditandatangi Presiden Jokowi kemarin (02/11/2020).

Sebelumnya, kabar mengenai akan dihapusnya cuti haid bagi pekerja perempuan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi pembicaraan.

Banyak pekerja perempuan yang khawatir jika hak yang selama ini sudah berlaku tersebut dihapuskan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja, termasuk cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, dan cuti menikah, tidak dihapus.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida seperti dikutip Kompas.com (20/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Hamil hingga Haid, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Selain Tahi Lalat, Kuku Juga Bisa Menjadi Penanda Kondisi Kanker

Meski tidak semua pekerja perempuan di semua sektor setiap bulan mengambil cuti haid, tetapi hak tersebut sangat dibutuhkan karena tak sedikit yang menderita kram perut setiap datang bulan.