Find Us On Social Media :

Omnibus Law Ciptaker Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Cuti Haid Tidak Dihapus, Mengapa Pekerja Wanita Membutuhkannya?

Cuti haid adalah hak yang dibutuhkan pekerja wanita semua sektor karena tak sedikit yang menderita kram perut setiap datang bulan.

GridHEALTH.id - Omnibus Law Cipta Kerja resmi ditandatangi Presiden Jokowi kemarin (02/11/2020).

Sebelumnya, kabar mengenai akan dihapusnya cuti haid bagi pekerja perempuan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi pembicaraan.

Banyak pekerja perempuan yang khawatir jika hak yang selama ini sudah berlaku tersebut dihapuskan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja, termasuk cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, dan cuti menikah, tidak dihapus.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida seperti dikutip Kompas.com (20/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Hamil hingga Haid, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Selain Tahi Lalat, Kuku Juga Bisa Menjadi Penanda Kondisi Kanker

Meski tidak semua pekerja perempuan di semua sektor setiap bulan mengambil cuti haid, tetapi hak tersebut sangat dibutuhkan karena tak sedikit yang menderita kram perut setiap datang bulan.

Penyebab kram Kram perut terjadi karena rahim yang bisa diibaratkan seperti otot yang besar, akan bekerja dua kali lipat setiap kali menstruasi atau berkontraksi.

 

“Jaringan dinding rahim akan menebal saat ovulasi, tujuannya untuk menyiapkan embrio menempel saat pembuahan. Jika tidak ada pembuahan, maka rahim akan merespons dengan kram sebagai metode untuk mengendalikan perdarahan,” kata dokter Christine Masteron, kepala layanan wanita dan anak di Summit Medical Group, New Jersey, AS.

Jika perempuan mengalami perdarahan menstruasi yang banyak atau ada bekuan darah, rahim akan berkontraksi atau kram untuk mengeluarkannya.

Kontraksi yang terlalu kuat akan menekan pembuluh darah yang paling dekat dengan rahim, memutus suplai oksigen sehingga timbul rasa kram atau nyeri.

Biasanya nyeri haid ini akan dirasakan pada hari pertama atau kedua menstruasi. "Sebagian perempuan mengalami nyeri hebat, sementara yang lain tidak merasakan apa pun. Karena setiap orang memiliki toleransi pada nyeri yang berbeda-beda," kata Masteron seperti dikutip dari Womens Health.

Nyeri hebat saat haid yang tidak bisa diatasi dengan obat biasanya merupakan tanda endometriosis.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Perlu Tidaknya, Lockdown Ternyata Masih Jadi Pilihan, Buktinya Inggris Akan Terapkan Selama Satu Bulan

Baca Juga: Begadang Hingga Kurang Tidur Bisa Picu Meningkatnya Tekanan Darah

Menurut American College of Obstretics and Gynecologist, kondisi ini dialami sekitar 10 % perempuan.

Endometriosis adalah kondisi suatu jaringan yang seharusnya melapisi dinding rahim atau endometrium, tumbuh dan menumpuk di luar rahim. P

enumpukan itu juga bisa terjadi di rongga perut, membentuk kostadium, masuk ke rahim dan berpotensi membentuk tumor.

Perdarahan di rongga itu menimbulkan nyeri yang luar biasa. Obat-obatan untuk nyeri haid yang dijual bebas umumnya aspirin atau parasetamol.

Baca Juga: 5 Makanan Bikin Susah Tidur Nyenyak, Jangan Konsumsi di Malam Hari

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin covid-19 Asal Inggris Ditunda Setelah Seorang Relawan Sakit Setelah Disuntik

Untuk hasil maksimal, obat pereda nyeri ini harus dikonsumsi saat hari pertama haid. Istirahat juga dibutuhkan agar nyeri tidak bertambah hebat. (*) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Pekerja Perempuan Butuh Cuti Haid?", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2020/02/21/121700420/mengapa-pekerja-perempuan-butuh-cuti-haid-?page=all.