Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Akan Kenakan Denda Progresif Bila Ada yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan denda progresif bila ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan peraturan baru terkait pelanggaran kerumunan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kali ini Pemprov DKI mengancam bagi setiap penyelenggara acara yang mengulang pelanggaran kerumunan yang sama akan diberlakukan denda progresif.

Peraturan ini pun diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, sebagai percontohan kasus kerumunan yang dilakukan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu lalu yang mengundang 10.000 orang untuk hadir dalam acara tersebut.

"Dendanya Rp 50 juta begitu saja, dan progresif! Artinya begini, kalau orang yang (melakukan pelanggaran) berulang dengan lembaga yang sama itu (sanksi denda) akan menjadi Rp 100 juta," ujar Anies.

Baca Juga: Pasca Melahirkan Berat Badan Zee Zee Shahab Bisa Langsung Turun 15 Kg dan Jadi Langsing, Ternyata Ini Rahasia Dietnya

Baca Juga: Bijak Gunakan Gula, Tapi Siapa Kira Pemanis Ini Bisa Sembuhkan Luka