Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Akan Kenakan Denda Progresif Bila Ada yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan denda progresif bila ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan peraturan baru terkait pelanggaran kerumunan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kali ini Pemprov DKI mengancam bagi setiap penyelenggara acara yang mengulang pelanggaran kerumunan yang sama akan diberlakukan denda progresif.

Peraturan ini pun diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, sebagai percontohan kasus kerumunan yang dilakukan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu lalu yang mengundang 10.000 orang untuk hadir dalam acara tersebut.

"Dendanya Rp 50 juta begitu saja, dan progresif! Artinya begini, kalau orang yang (melakukan pelanggaran) berulang dengan lembaga yang sama itu (sanksi denda) akan menjadi Rp 100 juta," ujar Anies.

Baca Juga: Pasca Melahirkan Berat Badan Zee Zee Shahab Bisa Langsung Turun 15 Kg dan Jadi Langsing, Ternyata Ini Rahasia Dietnya

Baca Juga: Bijak Gunakan Gula, Tapi Siapa Kira Pemanis Ini Bisa Sembuhkan Luka

Ia mengatakan, bisa jadi denda yang dijatuhkan akan semakin tinggi jika pelanggaran yang sama kembali terulang.

"Berulang lagi menjadi Rp 150 juta," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan penjatuhan sanksi kepada acara Rizieq Shihab bukan didasarkan pertimbangan pribadi, melainkan sudah ada aturan yang mengatur kegiatan kerumunan di masa PSBB.

Baca Juga: Usai Dirjen WHO, 65 Staf Organisasi Kesehatan Dunia Positif Covid-19

"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," tutur Anies.

Dia juga mengatakan, keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi terlihat dari regulasi yang sudah diterapkan.

Begitu juga mengingatkan warga secara teratur agar menjalankan protokol kesehatan selama PSBB transisi berlangsung.

Baca Juga: Menyimpan Daging Ayam Ditempat Dingin Lebih Sehat, Kualitasnya Terjaga

"Bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," tutur Anies.

Diketahui menurut data terbaru dari covid19.go.id, jumlah kasus harian Covid-19 di Jakarta bertambah 1.165 kasus pada hari Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Sering Mager? Kebiasaan yang Berisiko Menyebabkan Penyakit Diabetes

Dengan demikian, total kasus positif di Ibu Kota sejak Maret adalah 118.627 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 109.181 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 92 %.

Sementara 2.448 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian mencapai 2,1 %.(*)

Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Minum Air Lebih dari 2 Liter, Dehidrasai Bisa Sebabkan Masalah Kehamilan pada Ketuban

 #berantasstunting

#hadapicorona

#bijakGGL