GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan peraturan baru terkait pelanggaran kerumunan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kali ini Pemprov DKI mengancam bagi setiap penyelenggara acara yang mengulang pelanggaran kerumunan yang sama akan diberlakukan denda progresif.
Peraturan ini pun diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, sebagai percontohan kasus kerumunan yang dilakukan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu lalu yang mengundang 10.000 orang untuk hadir dalam acara tersebut.
"Dendanya Rp 50 juta begitu saja, dan progresif! Artinya begini, kalau orang yang (melakukan pelanggaran) berulang dengan lembaga yang sama itu (sanksi denda) akan menjadi Rp 100 juta," ujar Anies.
Baca Juga: Bijak Gunakan Gula, Tapi Siapa Kira Pemanis Ini Bisa Sembuhkan Luka
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar