Find Us On Social Media :

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Lagi, Tapi Bakal Dilebur jadi Kelas Standar, Berapa Besaran Tarifnya?

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan penerapan kelas standar

GridHEALTH.id - Wacana mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan yang baru saja diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto rupanya menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Baca Juga: Tak Lagi Diam, Menkes Terawan Ungkap Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Padahal sebelumnya, santer terdengar bahwa beberapa kelas BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas standar atau tunggal.

Baca Juga: Bakal Diberikan Januari 2021, Kemenkes Janjikan Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Bertahap

Hal ini nyatanya membuat masyarakat bingung mengenai besaran tarif iuran BPJS Kesehatan yang nantinya.