GridHEALTH.id - Wacana mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan yang baru saja diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto rupanya menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Baca Juga: Tak Lagi Diam, Menkes Terawan Ungkap Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.
Padahal sebelumnya, santer terdengar bahwa beberapa kelas BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas standar atau tunggal.
Baca Juga: Bakal Diberikan Januari 2021, Kemenkes Janjikan Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Bertahap
Hal ini nyatanya membuat masyarakat bingung mengenai besaran tarif iuran BPJS Kesehatan yang nantinya.
Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.
Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
Namun dalam Peraturan Presiden yang sama juga menyatakan bahwa semua kelas BPJS Kesehatan (I,II, dan III) akan diubah menjadi kelas standar pada tahun 2022.
Baca Juga: Siap-siap Diimunisasi Vaksin Covid-19, Cek Saldo Rekening, Cukupkah?
Nantinya, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada 2 konsekuensi dari penerapan kelas standar tersebut.
Ia menuturkan pemerintah nantinya bakal mematok tarif baru untuk kelas standar berdasarkan hitungan aktuaria.
Diperkirakan, iuran peserta mandiri kelas I dan II turun dari saat ini Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per bulan.
Sangat mustahil hitungan aktuaria kelas standar lebih dari Rp 150 ribu.
Sebaliknya, iuran peserta mandiri kelas III bisa jadi bertambah dari posisi saat ini Rp 25.500 per bulan (dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500, sehingga total iuran Rp 42 ribu).
"Kalau dibilang naik semua, tidak, karena akan dihitung ulang secara aktuaria. Nah, kemungkinan kelas I dan II akan turun entah di Rp 60 ribu, Rp 75 ribu, atau Rp 85 ribu. Tapi, yang pasti yang akan naik kelas 3. Ini lah konsekuensi kelas standar dihitung ulang iurannya," jelasnya, Rabu (25/11/2020), dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Studi: Siklus Menstruasi Faktanya Tidak Mengganggu Fungsi Otak
Baca Juga: Beda dengan Negara Lain, Arab Saudi Gratiskan Vaksinasi Covid-19 bagi Orang Sehat Negatif Corona
Terlepas dari itu, wacana kenaikan iuran BPJS Keshatan dan kebijakan penerapan kelas standar masih terus digodok. (*)
#hadapicorona