Find Us On Social Media :

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Lalu Dibatalkan, Di Luar Negeri Minyak Ganja Terbukti Ampuh Matikan Sel Kanker

Minyak ganja sebagai tanaman obat sedang dikembangkan di Eropa. Ampuh sebagai pembunuh sel kanker.

GridHEALTH.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Seperti diketahui, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan.

Tetapi tak lama kemudian, akibat banyaknya kecaman dari masyarakat, Kementan pun kembali mencabut penetapan keputusan terkait penggunaan ganja sebagai obat komoditas binaan.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (29/08/2020).

Tommy bilang sejak tahun 2006 pembinaan terhadap ganja dengan mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya. Oleh karena itu, hingga saat ini Tommy menjamin tidak ada petani ganja legal di Indonesia.

Baca Juga: Dijadikan Obat, Kementan Kembali Cabut Penetapan Ganja Sebagai Obat Komoditas Binaan, Kenapa?

Baca Juga: Ada Rasa Pegal di Jari? Lakukan Pijat Ringan Dengan Cari Ini

 

Pengaturan ganja sebagai tanaman obat hanya ditujukan untuk keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.