"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, para pasien corona yang tengah menjalani isolasi atau perawatan wajib menaati tata cara pemungutan suara Pilkada, yaitu:
Baca Juga: 6 Efek Buruk Gula yang Jadi Alasan Mengapa Perlu Dikurangi Konsumsinya
1. Pemilih yang sedang menjalani rawat Inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit tempat ia dirawat.
2. Pasien yang memiliki hak suara harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih yang didata oleh KPU Kabupaten/Kota. Pendataan pemilih dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
3. Pada hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat akan mendatangi tempat pemilih di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, sembari membawa perlengkapan pemungutan suara.