Find Us On Social Media :

Seperti Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Bagi Pasien Covid-19

Tata cara pemungutan suara Pilkada bagi pasien Covid-19

4. Dokumen PKPU tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Pasien baru yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Baca Juga: Pakistan Hadapi Lonjakan Pasien Virus Corona Hingga Kehabisan Tabung Oksigen, 7 Pejabat Rumah Sakit Diskors

Baca Juga: Belum Kelar Serangan Virus Corona, Ketua Satgas Umumkan Indonesia Akan Diterpa Cuaca Ekstrem Akhir Tahun 2020

5. Petugas TPS juga akan mendatangi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri dengan terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Saksi dan Panwaslu atau Pengawas TPS. Setiap prosedur dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Itulah, tata cara pemungutan suara Pilkada bagi pasien Covid-19. (*)

#hadapicorona