Find Us On Social Media :

Seperti Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Bagi Pasien Covid-19

Tata cara pemungutan suara Pilkada bagi pasien Covid-19

GridHEALTH.id -  Satu hari lagi, masyarakat Indonesia akan menghadiri perhelatan Pilkada serentak 2020.

Pilkada serentak tahun 2020 ini tergolong berbeda lantaran masih diselimuti bayang-bayang paparan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Ada Pilkada dan Libur Panjang, Pakar Epidemiologi; 'Covid-19 Bisa Meledak di Desember'

Bahkan, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai bahwa Pilkada serentak ini dapat meningkatkan kasus Covid-19.

Hal ini bisa terjadi jika para Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi pasien Covid-19 yang sedang dirawat.

Baca Juga: Ada Vaksin Covid-19 Gratis, Menteri Erick Thohir Sebut Tidak Sepenuhnya Cuma-cuma: 'Uang Bisa Membantu Keuangan Negara'

Zubairi menyarankan agar pemungutan suara diwakilkan kepada perawat atau tenaga medis yang berjaga dan sudah terbiasa berada di tempat isolasi.

"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, para pasien corona yang tengah menjalani isolasi atau perawatan wajib menaati tata cara pemungutan suara Pilkada, yaitu:

Baca Juga: 6 Efek Buruk Gula yang Jadi Alasan Mengapa Perlu Dikurangi Konsumsinya

1. Pemilih yang sedang menjalani rawat Inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit tempat ia dirawat.

2. Pasien yang memiliki hak suara harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih yang didata oleh KPU Kabupaten/Kota. Pendataan pemilih dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

3. Pada hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat akan mendatangi tempat pemilih di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, sembari membawa perlengkapan pemungutan suara.

4. Dokumen PKPU tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Pasien baru yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Baca Juga: Pakistan Hadapi Lonjakan Pasien Virus Corona Hingga Kehabisan Tabung Oksigen, 7 Pejabat Rumah Sakit Diskors

Baca Juga: Belum Kelar Serangan Virus Corona, Ketua Satgas Umumkan Indonesia Akan Diterpa Cuaca Ekstrem Akhir Tahun 2020

5. Petugas TPS juga akan mendatangi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri dengan terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Saksi dan Panwaslu atau Pengawas TPS. Setiap prosedur dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Itulah, tata cara pemungutan suara Pilkada bagi pasien Covid-19. (*)

#hadapicorona