Find Us On Social Media :

Wagub DKI; Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Didenda Rp 5 Juta

Warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal didenda Rp 5 juta.

GridHEALTH.id - Pemerintah dalam waktu dekat ini bakal melaksanakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia.

Vaksinasi diketahui merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.

Vaksin sendiri adalah produk biologi yang berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.

Menurut NHS vaksin diberikan kepada individu yang sehat guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh guna mencegah dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.

Sementara itu, salah satu daerah yang menjadi prioritas program vaksinasi yang dilakukan pemerintah diketahui adalah DKI Jakarta.

Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sampai mengingatkan warga Ibu Kota untuk tidak menolak program vaksinasi tersebut.

Pasalnya akan ada denda bagi setiap warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta seperti yang tertuang dalam Perda yang baru saja disahkan.

Baca Juga: Akibat Konsumsi Gula Berlebih, Anak Jadi 'Lemot' dan Kecerdasan Otaknya Terganggu

Baca Juga: Peru Hentikan Program Penyuntikan Vaksin Covid-19 dari China Setelah Ditemukan Gangguan Saraf