Find Us On Social Media :

Wagub DKI; Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Didenda Rp 5 Juta

Warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal didenda Rp 5 juta.

 

2. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: 'Tidak Ada Alasan Masyarakat Tidak Dapat Vaksin!'

3. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.(*)

Baca Juga: Wiku; Karena Pilkada 2020 Angka Testing Covid-19 Nasional Turun Signifikan, Jauh Dari Standar WHO

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL