2. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: 'Tidak Ada Alasan Masyarakat Tidak Dapat Vaksin!'
3. Kabur dari tempat isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.(*)
Baca Juga: Wiku; Karena Pilkada 2020 Angka Testing Covid-19 Nasional Turun Signifikan, Jauh Dari Standar WHO
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL