Find Us On Social Media :

Wagub DKI; Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Didenda Rp 5 Juta

Warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal didenda Rp 5 juta.

Untuk sanksi yang menolak program vaksinasi sendiri tertuang dalam Pasal 30 yang menerangkan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.

Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tom Cruise Amuk Para Kru Film Mission Impossible hingga Terancam Dipecat

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

Baca Juga: Alasan Mengapa Kebanyakan Gula Bisa Menyebabkan Peradangan Dalam Tubuh