Find Us On Social Media :

Wagub DKI; Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Didenda Rp 5 Juta

Warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal didenda Rp 5 juta.

GridHEALTH.id - Pemerintah dalam waktu dekat ini bakal melaksanakan program vaksinasi virus corona (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia.

Vaksinasi diketahui merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.

Vaksin sendiri adalah produk biologi yang berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.

Menurut NHS vaksin diberikan kepada individu yang sehat guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh guna mencegah dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.

Sementara itu, salah satu daerah yang menjadi prioritas program vaksinasi yang dilakukan pemerintah diketahui adalah DKI Jakarta.

Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sampai mengingatkan warga Ibu Kota untuk tidak menolak program vaksinasi tersebut.

Pasalnya akan ada denda bagi setiap warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta seperti yang tertuang dalam Perda yang baru saja disahkan.

Baca Juga: Akibat Konsumsi Gula Berlebih, Anak Jadi 'Lemot' dan Kecerdasan Otaknya Terganggu

Baca Juga: Peru Hentikan Program Penyuntikan Vaksin Covid-19 dari China Setelah Ditemukan Gangguan Saraf

Hal itu disampaikan langsung Ariza saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza.

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.

Baca Juga: Siap-siap! Mal Tutup Jam 7 Malam, Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Seperti Sebelumnya

Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.

Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bill Gates Bicara Soal Akhir Pandemi Usai Vaksin Covid-19 Ditemukan, Ini Prediksinya

Untuk sanksi yang menolak program vaksinasi sendiri tertuang dalam Pasal 30 yang menerangkan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.

Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tom Cruise Amuk Para Kru Film Mission Impossible hingga Terancam Dipecat

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

Baca Juga: Alasan Mengapa Kebanyakan Gula Bisa Menyebabkan Peradangan Dalam Tubuh

 

2. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: 'Tidak Ada Alasan Masyarakat Tidak Dapat Vaksin!'

3. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.(*)

Baca Juga: Wiku; Karena Pilkada 2020 Angka Testing Covid-19 Nasional Turun Signifikan, Jauh Dari Standar WHO

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL