Find Us On Social Media :

Kebijakan Akhir Tahun 2020 Satgas Covid-19 dan Pemerintah Daerah, Keluar Masuk Bandung Nyaman, Jakarta ada 3 Aturan Baru

Keluar masuk Bandung tanpa sarat, walau zona merah.

GridHEALTH.id - Menjelang akhir 2020 dan libur natal - tahaun baru, kebijakan pemerintah daearah Jakarta dan Jabar, dalam hal ini Bandung berganti.

Jakarta yang sejak 6 Desember 200 diberlakukan PSBB transisi oleh Gubernur Anies Baswedan, hari ini 21 Desember berkahir.

Baca Juga: Cermati, Ini Alasan Kenapa Wanita Hamil Jangan Dulu Disuntik Vaksin Covid-19

Saat mengungumkan PSBB transisi lalu, Anies Baswedan sempat juga membicarakan prihal menarik rem darurat pada penanganan Covid-19.

Seperti yang telah diberitakan GridHEALTH.id awal Desember 2020, "Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12).

Baca Juga: Penularan Virus Corona Sangat Tinggi, Hindari Jalan-jalan di Tempat Sempit

Kini kenyataannya kasus Covid-19 terus meningkat di Ibu kota DKi Jakarta.

Kasus Covid-19 (19/10), di DKI Jakarta ada penambahan signifikan.

Saat itu tercatat, melansir detik.com (20 Desember 2020), ada penambahan 1.899 kasus positif baru.

Asal tahu saja ini merupakan rekor tertinggi terjadinya penambahan kasus baru.

Baca Juga: Sering Mual saat Hamil, Tanda IQ Anak Tinggi atau Masalah Kehamilan?

Kenaikan tersebut, bisa jadi karena sebelumnya Dinkes DKI Jakarta telah menjalankan 15.984 spesimen tes PCR.

Nah dari yang dites tersebut, 13.582 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 1.196 positif.

"Namun total penambahan kasus positif sebanyak 1.899 kasus lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 703 kasus dari satu laboratorium rumah sakit BUMN, 7 hari terakhir yang baru dilaporkan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2020).

Baca Juga: Penyebab Nokturia Alias Sering Kencing Malam Hari di Saat Tidur, Dari Gangguan Jantung Hingga Salah Diet

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 179.995. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 95.604," kata Dwi.

Angka penambahan 1.899 kasus positif per hari menjadi rekor tertinggi penambahan kasus harian di DKI Jakarta. Sebelumnya, rekor tertinggi penambahan kasus positif COVID-19 terjadi pada 17 Desember dengan 1.690 kasus.

Harini akan diumumkan, seperti PSBB yang akan berlaku kedepannya di DKI Jakarta.

Sementara itu di kota Bandung, seperti halnya DKI Jakarta, penambahan jumlah kasus terus bertambah.

Baca Juga: Satu Lagi Khasiat Blue Berry, Mengatasi Disfungsi Seksual Pada Pria

Selalam pemerintahan kota Bandung memberlakukan PSBB proporsional, jumlah kasus Covid-19, "Total konfirmasi positif di kota Bandung adalah sebesar 4.891, bertambah 1.024 kasus dalam rentang waktu 14 hari," ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020), melansir AyoBandung.com (19 Desember 2020).

Hingga 18 Desember, terdapat 710 kasus positif Covid-19 yang masih aktif di Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada Pandemi Susulan, Epidemiolog: 'Jauh Lebih Hebat dari Covid-19'

Hingga saat ini Kota Bandung masih berstatus zona merah. "Saat ini kita masih dalam zona resiko tinggi dengan menunjukan kasus harian konfirmasi positif yang terus meningkat dengan skor sebesar 1.65. Angka ini turun dari Minggu sebelumnya (30 Nov-6 Des) sebesar 1.80," jelas Oded.

Sampai dengan saat ini belum didapat informasi apakah PSBB di kota Bandung akan berubah atau sama saja.

Baca Juga: Tak Semua Orang Dapat Vaksin Covid-19, Ini Golongan Orang yang Dilarang Dapat Vaksinasi

Khusus untuk masa libur natal dan tahun baru, di DKI Jakarta Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta.

Salah satu yang menjadi fokusnya adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

Pemberlakukan aturan perjalanan ini dimulai sejak mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Intinya;

Baca Juga: Berapa Lama Harus Isolasi Mandiri Jika Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala atau Gejala Ringan? Tidak Harus 14 Hari

1. Seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

2. Perjalanan antar kota antar provinsi via darat, baik transportasi umum dan pribadi, dihimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran, seperti dilansir dari Kompas.com (21 Desember 2020).

Baca Juga: Waspadai, Hewan-hewan Ini Juga Bisa Terinfeksi Virus Corona

3. Pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, Pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Untuk keluar masuk Bandung beda lagi, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan, bagi yang mau masuk ke Bandung tidak perlu membawa persyaratan negatif swab atau rapid antigen, sebagai tanda bebas virus Covid-19. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Anak Sampai Kekurangan Zat Besi, 2 Hal Besar Ini Akan Terjadi dan Ancam Masa Depannya

"Tadi sudah dibahas panjang lebar, sebetulnya pakai rapid tes agak berabe. Makanya tadi diputuskan tidak ada rapid tes antigen (untuk warga masuk Bandung)," kata Oded, Sabtu (19/12/2020).(*)

 

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL