Find Us On Social Media :

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang 3 Hari Sebelum Keberangkatan Naik Pesawat atau Kereta Api

Naik pesawat dan kereta api kini tidak mudah. Ada syarat khususnya.

GridHEALTH.id - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia menjelang akhir tahun semakin sulit.

Karenanya banyak kebijakan pemerintah di akhir tahun ini cenderung ketat.

Baca Juga: Fakta Tentang Diabetes Basah dan Diabetes Kering, Apa Penyebabnya?

Hal ini harus dimaklumi oleh semua lapisan masyarakat.

Sebab upaya ini tidak lain untuk kebaikan bersama, menahan laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Kini ada kebijakan baru dari pemerintah prihal angkutan penumpang umum.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ribuan Orang Antre Rapid Test Antigen di Stasiun dan Bandara, Awas Penularan Covid-19

Pemerintah DKI Jakarta saat ini memfouskan kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan.

Dari surat tersebut, lahir surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang isinya sama dengan yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Aturan pemberlakukan surat negatif rapid test antigen ini berlaku pada 19 Desember.

Baca Juga: Jokowi Beri Pesan di Hari Ibu Nasional, Coba Lakukan 5 Hal Ini agar Tetap Kuat dan Semangat