Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang 3 Hari Sebelum Keberangkatan Naik Pesawat atau Kereta Api

Naik pesawat dan kereta api kini tidak mudah. Ada syarat khususnya.

Naik pesawat dan kereta api kini tidak mudah. Ada syarat khususnya.

Akan tetapi, Kemenhub memastikan adanya perbedaan, yakni kewajiban wajib tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Yang artinya, masyarakat Jakarta yang melancong ke luar kota untuk merayakan liburan akhir tahun tetap harus memiliki surat negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Jokowi Beri Pesan di Hari Ibu Nasional, Coba Lakukan 5 Hal Ini agar Tetap Kuat dan Semangat

Meski demikian, surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub hanya fokus pada perjalanan ke Jakarta melalui udara alias pesawat, dan kereta api jarak jauh.

Melansir dari Kompas.com, inilah rangkuman syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta;

Dengan Pesawat Udara

Seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa, via udara dan kereta wajib memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Ibu Hamil Muda Bisa Kentut dan Sendawa Puluhan Kali Dalam Sehari, Waspada Kelebihan Gula

Hasil tes bisa digunakan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Calon penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Meski demikian, apabila berada di Bandara Soetta hanya sebatas transit dan tujuan akhirnya di luar Jawa, maka hasil rapid test antibodi boleh digunakan, dengan catatan yakni penumpang tidak meninggalkan area bandara.

Dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Setelah Anosmia, Muncul Parosmia, Gangguan Penciuman Pasien Sembuh Covid-19