GridHEALTH.id - Untuk menegakan protokol kesehatan dan bisa memutus mata rantai infeksi virus corona, paling tidak menghambat penyebarannya.
Penghujung 2020 ini, beberapa wilayah di Indonesia mulai memperketat protokol kesehatan dengan berbagai cara dan upaya.
Baca Juga: Pecah Rekor 309 Kasus Baru, Jumlah Pasien Covid-19 di Depok Capai Titik Tertinggi
Salah satu cara yang banyak dilakukan saat ini adalah dengan skrining dan razia.
Oleh karenanya, saat ini keluar masuk lima wilayah di Indonesia berikut ini harus mengantongi surat sehat atau negatif Covid-19 dari hasi rapid test antigen atau PCR.
Rapid test antibodi sudah tidak berlaku dan diterima.
Dari enam provinsi ini, hanya satu provinsi yang salah satu kotanya beda aturannya.
Keluar masuk Bandung tetap bebas dari surat rapid test antigen ataupun PCR. Sebab Bandung hanya menjalankan PSBB Proporsional.
Berikut ini lima daerah di Indonesia yang menerapkan hal tersebut.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar