Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang 3 Hari Sebelum Keberangkatan Naik Pesawat atau Kereta Api

Naik pesawat dan kereta api kini tidak mudah. Ada syarat khususnya.

Naik pesawat dan kereta api kini tidak mudah. Ada syarat khususnya.

Dengan Kereta Api

Merujuk Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dari Tembakau Diklaim Lebih Cepat dan Efisien, Ini Penjelasannya

Selama Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mewajibkan semua penumpang pengguna jasa PT KAI jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Kebijakan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

PT KAI juga mengungkap pihaknya akan mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Perkawinan Dini dan Perceraian Ikut Menyumbang Lahirnya Anak Stunting di Indonesia

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Sama halnya seperti pesawat, surat negatif rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan.

Anak berusia 12 tahun ke bawah juga tidak diwajibkan menggunakan surat hasil rapid test antigen.(*)

Baca Juga: Tiap Jam Ada 9 Orang Meninggal Karena Covid-19, Satgas: Ini Terjadi Karena Kasus Terlambat Tertangani

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL