Find Us On Social Media :

Bak Petir di Awal Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Januari 2021

Iuran BPJS Kesehatan naik lagi per 1 Januari 2021

GridHEALTH.id -  Memasuki tahun baru 2021, tampaknya masyarakat Indonesia akan sedikit merasa seperti tersambar petir di siang bolong.

Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan dikabarkan naik lagi per 1 Januari 2021.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Naik Lagi, Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Tahun 2021

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang naik terjadi pada peserta kelas III, dari yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Ibu Hamil Tak Perlu Panik, 7 Cara Ini Ampuh Atasi Sembelit saat Hamil

Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. 

Dikutip dari Kontan.co.id, pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah. 

Terlepas dari itu, inilah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, yaitu:

Baca Juga: Bak Kado Akhir Tahun, Menkes Budi Gunadi Ungkap 3 Juta Vaksin Covid-19 Akan Didistribusikan Awal Januari 2021

- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. (*)

Baca Juga: Bansos Diubah jadi BLT, Presiden Jokowi hingga Mensos Risma Minta Agar Tidak Dibelikan Rokok

#hadapicorona