Find Us On Social Media :

Bakal Didenda Rp 250 Ribu, Anies Baswedan Wajibkan Warga DKI Pakai Masker Kain 2 Lapis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajibkan warga DKI pakai masker kain 2lapis

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Baca Juga: Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19 Terbit, Kepala BPOM: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya

Baca Juga: WFH dan Sekolah Online Membuat Mata Terpaku Pada Layar Komputer, Ini 5 Senam Mata Untuk Meningkatkan Kemampuan Penglihatan Mata Secara Alami

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000. (*)

#hadapicorona