Find Us On Social Media :

Bakal Didenda Rp 250 Ribu, Anies Baswedan Wajibkan Warga DKI Pakai Masker Kain 2 Lapis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajibkan warga DKI pakai masker kain 2lapis

GridHEALTH.id -  Pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali rupanya membawa dampak terseniri bagi warga DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa adanya PPKM Jawa-Bali mengharuskan warga DKI untuk mematuhi berbagai peraturan tambahan.

Baca Juga: Pedoman Pemakaian Masker Terbaru dari WHO, Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Boleh Memakainya

Di antaranya yaitu aturan baru terkait pemakaian standar masker, yaitu masker bedah atau masker kain 2 lapis.

Jika diketahui ada warga DKI yang melanggar, Anies Baswedan berujar akan megenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Sanksi Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Pasal tersebut juga menjelaskan 3 kriteria masker bedah yang sesuai standar, yaitu efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98, efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98, dan resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Baca Juga: Peringatan Menkes Budi Gunadi, Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak di Februari 2021

Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. 2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur. 3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. 4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. 5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Baca Juga: Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19 Terbit, Kepala BPOM: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya

Baca Juga: WFH dan Sekolah Online Membuat Mata Terpaku Pada Layar Komputer, Ini 5 Senam Mata Untuk Meningkatkan Kemampuan Penglihatan Mata Secara Alami

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000. (*)

#hadapicorona