Find Us On Social Media :

Pakai APD Lengkap Saat Sidang, Pembunuh Berantai Ini Divonis Hukuman Mati

Zeng Chunliang (45), pembunuh berantai yang menggunakan APD lengkap saat divonis hukuman mati di pengadilan.

Korban lainnya diidentifikasi bernama Wu dengan luka serius di kepala tetapi berhasil selamat.

Zeng Chunliang kabur dari TKP dengan membawa empat jam tangan, lima gelang perak, kalung perak, dan sejumlah uang tunai.

Tak sampai seminggu kemudian ia membunuh pejabat desa Houfang bernama Bapak Gui, karena merasa tidak bisa punya rumah di sana akibat ulah orang itu.

Baca Juga: Gebrakan Mensos Tri Rismaharini; BLT Ibu Hamil 3 Juta Per Keluarga, Tapi Ada Caranya Untuk Bisa Mendapatkannya

Gui dibunuhnya dengan pisau di kantor desa pada 13 Agustus sekitar pukul 8 pagi.

Tiga hari kemudian Zeng berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan pencarian besar-besaran. Selain hukuman mati, Zeng Chunliang juga dijatuhi dennda 20.000 yuan (Rp 43,7 juta).

Terdakwa menerima putusan tersebut dan memutuskan tidak akan mengajukan banding, kata pengadilan.(*)

Baca Juga: Universitas Trisakti Perlihatkan Hasil Tes Covid-19 Menggunakan GeNose, Ini Hasilnya

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL