Find Us On Social Media :

Pakai APD Lengkap Saat Sidang, Pembunuh Berantai Ini Divonis Hukuman Mati

Zeng Chunliang (45), pembunuh berantai yang menggunakan APD lengkap saat divonis hukuman mati di pengadilan.

GridHEALTH.id - Kejadian unik terjadi pada sebuah persidangan yang dilakukan di Pengadilan Rakyat Menengah Yichun, Provinsi Jiangxi, China.

Dimana seorang terpidana pembunuhan berantai yang divonis hukuman mati, mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat mengikuti persidangan.

Diketahui di masa pandemi ini, APD lengkap biasanya digunakan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Disisi lain Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) melaporkan total 103 kasus baru Covid-19 tercatat dalam 24 jam terakhir, atau pada Minggu (10/1) waktu setempat.

Baca Juga: Dengan Alasan Eksperimen, Seorang Dokter di Rusia Tangani Pasien Covid-19 Tanpa Pakai Masker dan APD

Dikutip dari Reuters, (11/1/2021), angka itu tercatat sebagai lonjakan kasus tertinggi sejak 30 Juli 2020, saat China mencatat 127 kasus Corona dalam sehari.

Melihat hal itu tak heran jika, dalam persidangan terpidana pembunuhan berantai di China tersebut diintruksikan untuk mengenakan APD lenkap.

Sementara itu, pembunuhan berantai yang mengenakan APD lengkap dalam persidangan itu diketahui bernama Zeng Chunliang (45).

Ia dijatuhi hukuman mati usai menjadi terbukti membunuh tiga orang hanya dalam waktu enam hari di wilayah China Selatan.

Baca Juga: Virus Corona Ternyata Sudah Bermutasi Sejak Keluar dari Wuhan

Dari foto-foto yang diunggah Pengadilan Rakyat Menengah Yichun, tampak Zeng memakai setelan baju hazmat plus masker saat mendengarkan putusan hukuman mati di persidangan provinsi Jiangxi kemarin.

Laporan Daily Mail, Senin (11/1/2021), Zeng ditangkap pada Agustus 2020 lalu saat hendak kabur dari kejaran polisi.

Korbannya adalah sepasang lansia dan seorang pejabat desa dengan motif balas dendam, dan diduga juga melakukan pencurian.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Juga Dapat BLT Senilai R 3 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

Menurut keterangan pengadilan, Zeng pernah dipenjara karena mencuri tapi dibebaskan pada 1 Mei tahun lalu, dan pulang kampung ke Le'an.

Namun di sana Zeng Chunliang merampok lagi karena tidak punya pekerjaan akibat dipenjara.

Kemudian pada 21 Juli malam, Zeng yang menjalankan aksinya membobol rumah sebuah keluarga di desa Houfang, tetapi tidak menemukan uang dan akhirnya tertidur di lantai.

Keesokan paginya salah satu penghuni rumah, Nyonya Xiong, menemukannya berbaring di bawah.

Zeng yang terkejut langsung bangun dan menyekap Nyonya Xiong di lantai, menutup mulutnya, dan mengancamnya dengan obeng.

Baca Juga: Kentut Terus Selama Periode Haid Wajar, Diakibatkan oleh Hormon

Anak Nyonya Xiong lalu keluar kamar setelah mendengar suara keributan.

Zeng kemudian menusuk Xiong dan anaknya dengan obeng lalu kabur. Sang anak sempat menelepon polisi dan mereka pun selamat.

Menurut keterangan pengadilan, Zeng berencana menghabisi nyawa Xiong dan keluarganya karena tahu dia sedang dicari polisi.

Baca Juga: Usianya 77 Tahun, Akankah Wapres Ma'ruf Amin Ikut Disuntik Vaksin Sinovac?

Dia pun menyelinap lagi ke rumah Nyonya Xiong pada 7 Agustus malam, menemukan palu di gudang, dan menunggu para korban di dapur.

Saat Nyonya Xiong masuk dapur keesokan paginya, Zeng membunuh nenek itu dengan palu dan pisau.

Ia lalu membunuh suami Xiong, Tuan Kang, yang sedang tidur di lantai atas.

Baca Juga: Tak Bareng Jokowi, Wagub DKI Jakarta Beberkan Jawal Vaksinasi Covid-19 Anies Baswedan

Korban lainnya diidentifikasi bernama Wu dengan luka serius di kepala tetapi berhasil selamat.

Zeng Chunliang kabur dari TKP dengan membawa empat jam tangan, lima gelang perak, kalung perak, dan sejumlah uang tunai.

Tak sampai seminggu kemudian ia membunuh pejabat desa Houfang bernama Bapak Gui, karena merasa tidak bisa punya rumah di sana akibat ulah orang itu.

Baca Juga: Gebrakan Mensos Tri Rismaharini; BLT Ibu Hamil 3 Juta Per Keluarga, Tapi Ada Caranya Untuk Bisa Mendapatkannya

Gui dibunuhnya dengan pisau di kantor desa pada 13 Agustus sekitar pukul 8 pagi.

Tiga hari kemudian Zeng berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan pencarian besar-besaran. Selain hukuman mati, Zeng Chunliang juga dijatuhi dennda 20.000 yuan (Rp 43,7 juta).

Terdakwa menerima putusan tersebut dan memutuskan tidak akan mengajukan banding, kata pengadilan.(*)

Baca Juga: Universitas Trisakti Perlihatkan Hasil Tes Covid-19 Menggunakan GeNose, Ini Hasilnya

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL