GridHEALTH.id - Narkoba adalah musuh masyarakat.
Sebab tidak ada narkoba yang bisa memberikan faedah bagi masyarakat, juga penggunanya.
Baca Juga: Sanksi Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Karenanya pengguna narkoba, apalagi pengedar, sudah ditetapkan dalam hukum di Indonesia dan di dunia tidak boleh digunakan dan dijual belikan diluar kebutuhan medis.
Jadi bagi mereka yang menggunakan apalagi pengedar, mereka adalah pelanggar, dan akan ditangkap oleh Polisi untuk dihadapkan ke meja hijau, lalu di jebloskan ke Penjara.
Awal 2021 penangkapan dengan kasus narkoba yang bikin heboh telah terjadi.
Pelakunya datang dari dunia artis. Karenanya kasus ini langsung menjadi buah bibir.
Baca Juga: Peringatan Menkes Budi Gunadi, Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak di Februari 2021
Sedinya lagi penangkapan ini terjadi jelang ulang tahun sang istri yang seorang penyanyi terkenal tanah air.
Penangkapan terhadap pria pengusaha beratato ini terjadi di rumahnya sendiri.
Dalam tes urine yang dilakukan Polisi pria yang juga seorang pengusaha kaya tersebut positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
Infomrasi ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
“Dalam pemeriksaan bahwa yang bersangkutan urinenya awal kami tes positif amphetamin, beberapa butir,” kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/1/2021), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Membuat Obat Rumahan Untuk Mengurangi Nyeri Haid, Mudah dan Murah
Source | : | Kompas.com,https://repository.usu.ac.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar