Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Rapid Antigen, Sertifikat Vaksinasi Bakal Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh, Kemenkes Angkat Bicara

Sertifikat vaksinasi akan dijadikan syarat perjalanan jarak jauh

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya belum memutuskan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi akan digunakan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Namun demikian, Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.

Baca Juga: Baru Setengah Bulan Berjalan, Indonesia Diramal Akan Datang Bencana Alam Bertubi-tubi: 'Ini Terjadi dari Awal hingga Pertengahan 2021'

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 yang dimiliki para penerima vaksin sebagai ganti syarat perjalanan.

"Sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka, tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021). 

Budi mengatakan pemberian sertifikat ini juga agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan lagi menggunakan narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi.

Baca Juga: Sering Menangis saat Hamil Muda, Coba Lakukan 4 Hal Ini Agar Hati dan Pikiran Tenang

Sementara itu, epidemiolog Univeristas Indonesia, Pandu Riono menyebut, apabila memang benar sertifikat vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan, itu adalah kebijakan yang tidak tepat.