GridHEALTH.id - Semenjak adanya pandemi corona di Indonesia, beberapa tes Covid-19 dijadikan andalan sebagai syarat melakukan perjalanan jarak jauh.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemerintah menetapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Benarkah Anak di Bawah 12 Tahun Perlu Rapid Test Antigen Saat Bepergian? Ini Aturan Satgas Covid-19
Namun belakangan ini, santer terdengar kabar bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dijadikan syarat perjalanan jarak jauh.
Pemilik akun Twitter @boycandra7 pada Jumat (15/1/2021), menyebutkan bahwa syarat perjalanan jarak jauh bisa jadi akan diubah menggunakan sertifikat vaksinasi.
"Wah klo udah di vaksin bisa bebas PCR sih mikir lagi gw, apalagi dapet sertifikat digital yang bisa jadi tanda identitas baru, makin mirip film Scy Fi," tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akhirnya angkat bicara.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya belum memutuskan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi akan digunakan sebagai syarat perjalanan atau tidak.
"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Namun demikian, Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 yang dimiliki para penerima vaksin sebagai ganti syarat perjalanan.
"Sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka, tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Budi mengatakan pemberian sertifikat ini juga agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan lagi menggunakan narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi.
Baca Juga: Sering Menangis saat Hamil Muda, Coba Lakukan 4 Hal Ini Agar Hati dan Pikiran Tenang
Sementara itu, epidemiolog Univeristas Indonesia, Pandu Riono menyebut, apabila memang benar sertifikat vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan, itu adalah kebijakan yang tidak tepat.
Menurut Pandu, banyak yang mengira bahwa vaksin dapat digunakan untuk mencegah penularan. Padahal tidak demikian.
"Disangkanya vaksin itu bisa mencegah penularan. vaksin yang ada ini fungsinya untuk mencegah penyakit agar tidak semakin parah, bukan mencegah penularan," kata Pandu.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersebar Luas, WHO Pesimis Pandemi Akan Mereda di Tahun 2021
Walaupun seseorang telah diberikan vaksin, Pandu menampik apabila orang tersebut tidak bisa terinfeksi.
Selain itu, juga tidak diketahui apakah seseorang tersebut sudah menularkan kepada orang lain atau tidak.
"Jadi kebijakan swab PCR dan antigen untuk syarat perjalanan ini tidak perlu dicabut dulu," tegas Pandu. (*)
#hadapicorona