Find Us On Social Media :

Tenang, Pemerintah Bakal Beri Dana Posko Penanganan Covid-19 di RT/RW selama PPKM Mikro

Pemerintah bakal beri dana bantuan posko penanganan Covid-19 di lingkup RT/RW selama PPKM mikro

GridHEALTH.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 kemarin.

PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Dana Rp 1,4 Juta

Dalam PPKM mikro ini, pemerintah menerapkan adanya posko penanganan Covid-19 di lingkup RT/RW.

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: Ketua RT, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Relawan, dan lainnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, PPKM Jawa-Bali Diganti dengan PPKM Mikro, Lihat Zonasi hingga Sederet Aturan yang Berlaku!

Namun, di balik pembentukan posko tersebut, kabarnya pemerintah akan membelikan dana bantuan.