GridHEALTH.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 kemarin.
PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.
Dalam PPKM mikro ini, pemerintah menerapkan adanya posko penanganan Covid-19 di lingkup RT/RW.
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: Ketua RT, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Relawan, dan lainnya.
Namun, di balik pembentukan posko tersebut, kabarnya pemerintah akan membelikan dana bantuan.