GridHEALTH.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 kemarin.
PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.
Dalam PPKM mikro ini, pemerintah menerapkan adanya posko penanganan Covid-19 di lingkup RT/RW.
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: Ketua RT, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Relawan, dan lainnya.
Namun, di balik pembentukan posko tersebut, kabarnya pemerintah akan membelikan dana bantuan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan bahwa Kementerian Keuangan akan menganggarkan dana untuk pelaksana di tingkat PPKM berbasis mikro.
"Terkait dengan anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan Covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah daerah kabupaten kota, untuk operasional posko," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Epidemiolog Tak Setuju PPKM Mikro Dilakukan, 'Bisa Jadi Bom Waktu'
Wiku menyatakan, kebutuhan infrastruktur dan logistik (posko) disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing.
Diektahui, seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Terlepas dari itu, belum diketahui berapa besaran anggaran dana yang bakal diberikan untuk posko penanganan Covid-19 di RT?RW selama penerapan PPKM mikro. (*)