GridHEALTH.id - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jilid 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi.
Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM? Jika menilik detil aturannya pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
Tujuan dari program pemerintah ini memang mulia, yakni untuk melakukan pembatasan pergerakan penduduk, demi mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Tetapi rupanya hal ini menjadi perhatian dari pakar epidemiologi yang mengatakan, kebijakan ini bisa membingungkan dan malah bisa 'mencederai' tujuan mulianya.
Baca Juga: 6 Hal Ini yang Harus Dihindari Saat Menstruasi Datang, Bisa Berbahaya
Pakar Kesehatan Masyarakat dan Ahli Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Dr. dr. Windhu Purnomo, MS mengaku PPKM mikro ini jelas berlawanan dengan prinsip keilmuan.
Source | : | Kompas.com,detik.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar