Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan bahwa Kementerian Keuangan akan menganggarkan dana untuk pelaksana di tingkat PPKM berbasis mikro.
"Terkait dengan anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan Covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah daerah kabupaten kota, untuk operasional posko," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Epidemiolog Tak Setuju PPKM Mikro Dilakukan, 'Bisa Jadi Bom Waktu'
Wiku menyatakan, kebutuhan infrastruktur dan logistik (posko) disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing.
Diektahui, seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Terlepas dari itu, belum diketahui berapa besaran anggaran dana yang bakal diberikan untuk posko penanganan Covid-19 di RT?RW selama penerapan PPKM mikro. (*)