Find Us On Social Media :

Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara, Kemenkes Tegaskan: Crazy Rich Helena Lim Bukan Tenaga Kesehatan, Hanya Menaruh Saham Saja

Kemenkes tegaskan Crazy Rich PIK Helena Lim bukan seorang tenaga kesehatan

Namun sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko kekeuh mengatkan bahwa Crazy Rich Helena Lim adalah tenaga kesehatan.

"Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa ya perinciannya saya tidak begitu hafal."

"Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Dana Rp 1,4 Juta

Yani merujuk pada Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.

"Ada kalau tidak salah ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga-tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian," ungkapnya.

Namun, Nadia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang, Helena Lim bukanlah tenaga kesehatan.