Find Us On Social Media :

Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara, Kemenkes Tegaskan: Crazy Rich Helena Lim Bukan Tenaga Kesehatan, Hanya Menaruh Saham Saja

Kemenkes tegaskan Crazy Rich PIK Helena Lim bukan seorang tenaga kesehatan

GridHEALTH.id - Kabar mengenai pemberian vaksin Covid-19 kepada Crazy Rich PIK Helena Lim masih terus menjadi pergunjingan masyarakat.

Tak sedeikit orang yang mengaku ragu bahwa Crazy Rich Helena Lim termasuk sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Miliki Mobil Rp 7 Miliar, Dokter Tirta Sangsi Crazy Rich PIK Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19 Hanya Tunjukkan Surat Keterangan Kerja di Apotek: 'Harusnya Punya Izin Praktik'

Pasalnya, Helena Lim diketahui merupakan seorang pemilik apotek di kawasan Jakarta Barat.

Berbekal surat keterangan bekerja di apotek, Helena Lim kabarnya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia oleh Dokter Tirta.

Laporan Dokter Tirta pun kini mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tenang, Pemerintah Bakal Beri Dana Posko Penanganan Covid-19 di RT/RW selama PPKM Mikro

Melalui Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa Helena Lim bukanlah seorang tenaga kesehatan.

Namun sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko kekeuh mengatkan bahwa Crazy Rich Helena Lim adalah tenaga kesehatan.

"Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa ya perinciannya saya tidak begitu hafal."

"Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri di Rumah, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Dana Rp 1,4 Juta

Yani merujuk pada Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.

"Ada kalau tidak salah ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga-tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian," ungkapnya.

Namun, Nadia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang, Helena Lim bukanlah tenaga kesehatan.

"Kalau dilihat dari UU siapa saja nakes, itu (Helena Lim) memang tidak masuk (nakes)," kata Nadia seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (9/2/2021).

Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat juga mengatakan hal serupa.

"Pemilik (apotek) tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes," kata Budi.

Baca Juga: Epidemiolog Tak Setuju PPKM Mikro Dilakukan, 'Bisa Jadi Bom Waktu'

"Pemilik kalau melayani (merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian), ya masuk kategori nakes," imbuhnya.

Namun, berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, jika seseorang yang mengaku-aku sebagai tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin," bunyi Pasal 64.

Baca Juga: Rasakan Keampuhan Vaksin Covid-19, Kasus Positif Corona di Negara Ini Berkurang Drastis

"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 83.

Sementara itu, sumber lain dari seorang karyawan Apotek Bumi Kebon Jeruk menyatakan, Helena Lim bukan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat kerjanya.

Crazy Rich PIK tersebut hanya menaruh saham di PT Bumi Sehat.

Terlepas dari itu, Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 bisa diberikan pada tenaga penunjang kesehatan.

Baca Juga: Covid-19 Membuat Ari Lasso Tidak Bisa Bedakan Dirinya Sedang Mimpi atau Tidak

"Namun dalam pelayanan vaksinasi, kami memberikan vaksinasi pada petugas kesehatan atau SDM kesehatan dan juga tenaga penunjang," ujarnya.

Lantas, akankah Helena Lim dijerat sesuai Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan? 

Kita tunggu saja kelanjutan kasus Crazy Rich PIK Helena Lim yang mendapat suntikan vaksin Covid-19. (*)

Baca Juga: Sering Jadi Masalah Pasien Covid-19, Ini 6 Cara Ampuh Meningkatkan Kadar Oksigen Dalam Darah

#hadapicorona