Find Us On Social Media :

Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara, Kemenkes Tegaskan: Crazy Rich Helena Lim Bukan Tenaga Kesehatan, Hanya Menaruh Saham Saja

Kemenkes tegaskan Crazy Rich PIK Helena Lim bukan seorang tenaga kesehatan

"Kalau dilihat dari UU siapa saja nakes, itu (Helena Lim) memang tidak masuk (nakes)," kata Nadia seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (9/2/2021).

Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat juga mengatakan hal serupa.

"Pemilik (apotek) tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes," kata Budi.

Baca Juga: Epidemiolog Tak Setuju PPKM Mikro Dilakukan, 'Bisa Jadi Bom Waktu'

"Pemilik kalau melayani (merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian), ya masuk kategori nakes," imbuhnya.

Namun, berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, jika seseorang yang mengaku-aku sebagai tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin," bunyi Pasal 64.

Baca Juga: Rasakan Keampuhan Vaksin Covid-19, Kasus Positif Corona di Negara Ini Berkurang Drastis

"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 83.

Sementara itu, sumber lain dari seorang karyawan Apotek Bumi Kebon Jeruk menyatakan, Helena Lim bukan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat kerjanya.