Find Us On Social Media :

Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara, Kemenkes Tegaskan: Crazy Rich Helena Lim Bukan Tenaga Kesehatan, Hanya Menaruh Saham Saja

Kemenkes tegaskan Crazy Rich PIK Helena Lim bukan seorang tenaga kesehatan

Crazy Rich PIK tersebut hanya menaruh saham di PT Bumi Sehat.

Terlepas dari itu, Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 bisa diberikan pada tenaga penunjang kesehatan.

Baca Juga: Covid-19 Membuat Ari Lasso Tidak Bisa Bedakan Dirinya Sedang Mimpi atau Tidak

"Namun dalam pelayanan vaksinasi, kami memberikan vaksinasi pada petugas kesehatan atau SDM kesehatan dan juga tenaga penunjang," ujarnya.

Lantas, akankah Helena Lim dijerat sesuai Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan? 

Kita tunggu saja kelanjutan kasus Crazy Rich PIK Helena Lim yang mendapat suntikan vaksin Covid-19. (*)

Baca Juga: Sering Jadi Masalah Pasien Covid-19, Ini 6 Cara Ampuh Meningkatkan Kadar Oksigen Dalam Darah

#hadapicorona