"Kami melihat nomor batch vaksin yang ditangguhkan penggunaannya di beberapa negara Eropa tersebut tidak masuk dalam nomor batch yang masuk ke Indonesia saat ini," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/3), melansir CNNIndonesia (16 Maret 2021).
Walau demikian, BPOM tetap tidak merekomendasi penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Memang vaksin Astrazeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO untuk vaksinasi COVID-19.
Pun vaksin Covid-19 Astrazeneca yang telah diterima Indonesia untuk program vaksinasi Covid-19, dibeli dan diterima melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Tapi karena 15 negara telah melaporkan adanya kasus pembekuan darah, dan telah mensuspend vaksin Covid-19 dari AstraZeneca, untuk kehati-hatian BPOM memutuskan menunda menunda rekomendasi penggunaan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: MUI Sarankan Vaksinasi di Malam Hari Saat Ramadhan, Kemenkes: 'Siapa yang Akan Datang?'
Hal itu disampaikan melalui rilis yang dibagikan BPOM lewat laman pom.go.id, Rabu (17 Maret 2021).
Tapi menurut Penny hingga kini izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Covid-19 Astrazeneca tidak dicabut.
"WHO dalam penjelasannya pada tanggal 12 Maret 2021 mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yang diduga terkait dengan vaksin Astrazeneca, dan sedang melakukan kajian mendalam," ucapnya.
Baca Juga: Ternyata Karena Hal Ini Vaksin AstraZeneca Tak Direkomendasikan BPOM