GridHEALTH.id - Vaksin AstraZeneca akhirnya resmi diberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers digital di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya pemberian izin penggunaan darurat ini berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan.
"Berdasarkan hasil kajian, kami (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau EUA tanggal 22 Februari lalu. EUA 21518100143a1," jelas Penny Lukito.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditunda di Austria Setelah Satu Kematian Dilaporkan
Dia menambahkan, sejumlah negara sudah memberikan izin penggunaan darurat ke vaksin AstraZeneca termasuk Korea Selatan dan Uni Eropa.
Namun pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap vaksin Covid-19 tersebut untuk memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu.
Proses evaluasi dilakukan bersama Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan pihak terkait lainnya.
Lebih detail Penny Lukito menjelaskan siapa saja yang akan menerima vaksin AstraZeneca ini.
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar