Mengenai pelaksanaan berlakunya kelas standar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit, hal ini karena harus menunggu kesiapan Rumah Sakit.
Setelah itu, menurut Muttaqien, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
Mengenai rencana ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Timboel mengatakan pemerintah juga harus memperhitungkan pendanaan rumah sakit.
Timboel menjelaskan, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan pemerintah terkait rencana tersebut.
Misalnya, jangan sampai peleburan kelas kamar, jadi mengurangi kamar yang ada di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Catatan Untuk Masyarakat Umum, Gunakan Masker Seperti Ini Agar Lebih Efektif Mencegah Covid-19
Sehingga daya tampung tidak berkurang sementara jumlah pasien BPJS terus bertambah.
Selanjutnya adalah kemungkinan iuran kelas standar yang akan ditetapkan di atas Rp42.000 per orang.
Jumlah itu merupakan iuran bagi peserta kelas III saat ini. Walaupun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan perubahan iuran.
"Itu akan memberatkan kelas III yang saat ini jumlahnya 20 juta orang," kata Timboel seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL