GridHEALTGH.id - Selama ini kamar rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS terbagi tiga.
Kelas satu, kelas dua, kelas tiga. Pembagian kelas itu tergantung dari kepersertaan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ternyata Tim Bulu Tangkis Indonesia Hasil Test PCR-nya Negatif, Panitia All England dan NHS Bungkam
Mereka yang mengikut kepesertaan anggota BPJS Kesehatan kelas satu, membayar uang iuran lebih mahal dari kelas dua, dan tiga.
Tapi, pembagian kelas rawat inap di rumah sakit tersebut kelak akan dihapus. Diganti dengan satu kelas, yaitu kelas standar Kelas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non-PBI.
Menanggapi rencana itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengakui kesulitan untuk memenuhinya.
"Ini butuh waktu, butuh sumber daya, pembiayaan yang besar," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).
Untuk diketahui, menurut Ichsan, 70 persen rumah swasta di Indonesia sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penduduk Berusia 18-59 Tahun Ini Ternyata Tidak Bisa Divaksin Covid-19, PAPDI Beri Peringatan
Tapi kondisi rumah sakitnya tidak sama, ada yang rumah sakit swasta skala kecil, menengah, dan besar.
Untuk yang skala kecil, rumah sakit akan kesulitan mengubah fasilitas mereka sesuai dengan kamar standar.
Tapi jika tidaksetuju dengan keputusan BPJS terbabru nanti, pihak rumah sakit skala kecil juga tidak bisa dengan mudah mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Penduduk Indonesia sudah peserta BPJS, jadi kalau mencari pasien di luar BPJS akan sulit juga," ujar Ichsan.
Karenanya ARSSI pun berharap ada bantuan pembiayaan dari pemerintah bagi rumah sakit kecil, untuk melakukan renovasi kamar kelas standar.
Mengenai penghapusan kelas rawat inap BPJS kesehatan, kelak menjadi satu, menurut Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).
Baca Juga: Korban Tenggelam Kapal Motor di Tanjung Priok Tidak Bisa Berenang, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.
Baca Juga: 5 Keunggulan InnoLAMP Alat Test Covid-19 Produksi Dalam Negeri, Tanpa Ngilu dan Sakit Namun Akurat
Mengenai pelaksanaan berlakunya kelas standar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit, hal ini karena harus menunggu kesiapan Rumah Sakit.
Setelah itu, menurut Muttaqien, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
Mengenai rencana ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Timboel mengatakan pemerintah juga harus memperhitungkan pendanaan rumah sakit.
Timboel menjelaskan, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan pemerintah terkait rencana tersebut.
Misalnya, jangan sampai peleburan kelas kamar, jadi mengurangi kamar yang ada di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Catatan Untuk Masyarakat Umum, Gunakan Masker Seperti Ini Agar Lebih Efektif Mencegah Covid-19
Sehingga daya tampung tidak berkurang sementara jumlah pasien BPJS terus bertambah.
Selanjutnya adalah kemungkinan iuran kelas standar yang akan ditetapkan di atas Rp42.000 per orang.
Jumlah itu merupakan iuran bagi peserta kelas III saat ini. Walaupun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan perubahan iuran.
"Itu akan memberatkan kelas III yang saat ini jumlahnya 20 juta orang," kata Timboel seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL