GridHEALTGH.id - Selama ini kamar rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS terbagi tiga.
Kelas satu, kelas dua, kelas tiga. Pembagian kelas itu tergantung dari kepersertaan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ternyata Tim Bulu Tangkis Indonesia Hasil Test PCR-nya Negatif, Panitia All England dan NHS Bungkam
Mereka yang mengikut kepesertaan anggota BPJS Kesehatan kelas satu, membayar uang iuran lebih mahal dari kelas dua, dan tiga.
Tapi, pembagian kelas rawat inap di rumah sakit tersebut kelak akan dihapus. Diganti dengan satu kelas, yaitu kelas standar Kelas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non-PBI.
Menanggapi rencana itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengakui kesulitan untuk memenuhinya.
"Ini butuh waktu, butuh sumber daya, pembiayaan yang besar," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).
Untuk diketahui, menurut Ichsan, 70 persen rumah swasta di Indonesia sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penduduk Berusia 18-59 Tahun Ini Ternyata Tidak Bisa Divaksin Covid-19, PAPDI Beri Peringatan