Tapi kondisi rumah sakitnya tidak sama, ada yang rumah sakit swasta skala kecil, menengah, dan besar.
Untuk yang skala kecil, rumah sakit akan kesulitan mengubah fasilitas mereka sesuai dengan kamar standar.
Tapi jika tidaksetuju dengan keputusan BPJS terbabru nanti, pihak rumah sakit skala kecil juga tidak bisa dengan mudah mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Penduduk Indonesia sudah peserta BPJS, jadi kalau mencari pasien di luar BPJS akan sulit juga," ujar Ichsan.
Karenanya ARSSI pun berharap ada bantuan pembiayaan dari pemerintah bagi rumah sakit kecil, untuk melakukan renovasi kamar kelas standar.
Mengenai penghapusan kelas rawat inap BPJS kesehatan, kelak menjadi satu, menurut Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).
Baca Juga: Korban Tenggelam Kapal Motor di Tanjung Priok Tidak Bisa Berenang, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.
Baca Juga: 5 Keunggulan InnoLAMP Alat Test Covid-19 Produksi Dalam Negeri, Tanpa Ngilu dan Sakit Namun Akurat