Melalui kuasa hukumnya, Patrice Rio Capella, "Iya dong (siap) agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas" kata Patrice Rio Capella ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).
Malah menurut Rio, seharusnya test DNA itu dilakukan terlebih dahulu sebelum mengadu ke KPAI."Kenapa nggak di DNA dulu baru kemudian ke KPAI. Jadi bukan ke KPAI kemudian menantang tes DNA," ucapnya.
"Menurut saya itu terbalik. Harusnya DNA aja dulu lalu bicarakan dengan klien kami. Kalau klien kami tidak mau maka baru kemudian di bawa ke KPAI," lanjutnya.
Ternyata, tes DNA sempat diminta Profesor Muradi saat Sierra masih mengandung."Ketika usia kandungan 4 bulan justru klien kami meminta tes DNA. Saudara ES malah menolak," timpal Donny Tri yang juga pengacara Prof Muradi."Tapi kalau sekarang mereka mau ya kita sungguh bersyukur," sambungnya.
Era Setyowati alias Sierra mengadukan dugaan penelantaran anak dari seorang laki-laki berinisial M yang dilakukan seorang Profesor Guru Besar Perguruan Negeri di Bandung sekaligus Komisaris salah satu BUMN di Tanah Air.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria yang Hobi Pertontonkan Alat Kelamin di Kelapa Gading Ungkap Alasannya
Era Setyowati didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution sambangi KPAI pada Senin (5/4/2021) kemarin.Era Setyowati menuntut nafkah si buah hati, ia ingin Prof M membiayai bayi mungilnya hingga selesai pendidikan di bangku kuliah.
Untuk diketahui, Sierra menikah siri dengan Prof M pada 2018.
Untuk test DNA sendiri alias deoxyribonucleic acid tidak hanya untuk mengetahui garis keturunan. Tes DNA juga bisa untuk mengetahui riwayat kesehatan serta risiko penyakit tertentu pada seseorang.
Baca Juga: Bisa Bantu untuk Kembali Nyenyak, Begini Cara Mengatasi Badan Terasa Sakit Saat Bangun Tidur