Find Us On Social Media :

Revisi dan Perpanjangan Waktu Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Tapi di 8 Wilayah Ini Masih Boleh Kok

Masih ngeyel mudik, di jalan tikus pun masyarakat akan berjumpa dengan razia aparat.

Sumatera UtaraMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo.

JabodetabekMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang.

Jawa BaratMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat.

Jawa TengahMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

Yogyakarta RayaMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Malah Terinfeksi Virus Corona, Apa yang Harus Dilakukan? Masih Harus Ikut Vaksin ke-2?

Solo RayaMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, Boyolali.

GerbangkertosusiloMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

MakasarMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.

Namun demikian, walau perjalanan dari dan ke di wilayah tersebut dibolehkan selama berlakunya larangan mudik, namun tetap ada syarat untuk melakukan perjalanan yang harus dipenuhi masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Konsumsi Semangka dengan Cara Digoreng, Ini Penjelasan Ahli Gizi Sampai Dampak Negatifnya