Find Us On Social Media :

Revisi dan Perpanjangan Waktu Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Tapi di 8 Wilayah Ini Masih Boleh Kok

Masih ngeyel mudik, di jalan tikus pun masyarakat akan berjumpa dengan razia aparat.

Dilansir dari Kompas.tv, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan mobilitas menjelang dan pasca peniadaan mudik ini sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Kapan Waktu yang Baik Untuk Berolahraga di Bulan Puasa Ramadan?

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Para Kru Sampai Tulis Pesan Terakhir dengan Darah, Inilah Tragedi Tenggelamnya Kapal Selam Kursk, Jadi Tumbal Putin yang Mati-matian Rahasiakan Kebobrokan Militernya Sendiri