Find Us On Social Media :

Revisi dan Perpanjangan Waktu Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Tapi di 8 Wilayah Ini Masih Boleh Kok

Masih ngeyel mudik, di jalan tikus pun masyarakat akan berjumpa dengan razia aparat.

GridHEALTH.id - Revisi larangan mudik Lebaran 2021, sekaligus perpanjangan masa berlakunya sudah diberlakukan mulai hari ini, 22 April 2021. Berkahir 24 Mei 2021.

Aturan larangan mudik itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Tapi untuk di 8 wilayah satu lingkupan atau aglomerasi, perjalanan ke luar kota tetap diperbolehkan.

Jadi pengetatan syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak berlaku di beberapa daerah yang termasuk dalam wilayah aglomerasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, melansir Intisari-online.com (22/4/2021), terdapat 8 wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian larangan mudik lebaran luar daerah, yaitu;

Baca Juga: Waspada, Pekerja Shift Malam Ternyata Lebih Rentan Tertular Covid-19

Sumatera UtaraMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo.

JabodetabekMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang.

Jawa BaratMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat.

Jawa TengahMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

Yogyakarta RayaMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Malah Terinfeksi Virus Corona, Apa yang Harus Dilakukan? Masih Harus Ikut Vaksin ke-2?

Solo RayaMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, Boyolali.

GerbangkertosusiloMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

MakasarMasyarakat boleh berpergian ke dan dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.

Namun demikian, walau perjalanan dari dan ke di wilayah tersebut dibolehkan selama berlakunya larangan mudik, namun tetap ada syarat untuk melakukan perjalanan yang harus dipenuhi masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Konsumsi Semangka dengan Cara Digoreng, Ini Penjelasan Ahli Gizi Sampai Dampak Negatifnya

Dilansir dari Kompas.tv, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan mobilitas menjelang dan pasca peniadaan mudik ini sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Kapan Waktu yang Baik Untuk Berolahraga di Bulan Puasa Ramadan?

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Para Kru Sampai Tulis Pesan Terakhir dengan Darah, Inilah Tragedi Tenggelamnya Kapal Selam Kursk, Jadi Tumbal Putin yang Mati-matian Rahasiakan Kebobrokan Militernya Sendiri

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Tim Peneliti RSPAD: Penelitian Vaksin Nusantara Selesai Dalam 2,5 Bulan, Kuota Relawan Sudah Full

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Pantas MV Swift Rescue Singapura Dikerahkan untuk Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Ternyata Punya 'Segudang' Kecanggihan Ini, Mampu Menembus Kedalaman Laut hingga Ratusan Meter

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: Lewat Program Home Care dan Home Delivery, Vaksinasi Covid-19 Lansia Kini Aman dan Mudah

Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL