Find Us On Social Media :

Terpaksa Harus Berpergian ke Luar Kota Saat Larangan Mudik Berlaku, Siapkan Dokumen Ini dan Aplikasi e-HAC Indonesia

Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

GridHEALTH.id - Aturan pelarangan mudik lebaran 2021 telah direvisi.

Awalnya 6-17 Mei 2021, kini menjadi 22 April hingga 24 Mei.

Peraturannya pun semakin diperketat dan ditujukan untuk semua masyarakat di seluruh Indonesia.

Aturannya pun kini dibuat mengingat untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik umum dan kendaraan pribadi.

Tapi ada pengecualin bagi mereka yang terpaksa haru berpergian ke luar kota di rentang waktu larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Aurel Kembali Diisolasi Setelah Menunjukan Gejala Covid-19, Atta Halilintar Positif Kedua Kalinya