Terpaksa Harus Berpergian ke Luar Kota Saat Larangan Mudik Berlaku, Siapkan Dokumen Ini dan Aplikasi e-HAC Indonesia

Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Aturan dalam Perjalanan

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Pengecualian tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan diberikan pada anak di bawah usia 5 tahun. Mereka tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Larangan Mudik yang Baru Direvisi Diberlakukan, Mudik Dilarang dari 22 April Hingga 24 Mei 2021

Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Aplikasi e-HAC Indonesia

Aplikasi e-HAC Indonesia Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepeningan non-mudik.

Baca Juga: Cara Mudah Memenuhi Kebutuhan Air Minum Harian Selama Puasa Ramadan