Find Us On Social Media :

Terpaksa Harus Berpergian ke Luar Kota Saat Larangan Mudik Berlaku, Siapkan Dokumen Ini dan Aplikasi e-HAC Indonesia

Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Siapkan Dokumen

Sebelumnya, masyarakat tetap boleh bepergian ke luar daerah. Namun ada banyak yang harus disiapkan masyarakat saat hendak bepergian keluar daerah.

Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.

Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Prihal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Alasannya

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro. Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.

Baca Juga: Menjadi Langsing karena Minum Air Hangat Saat Buka Puasa dan Sahur, Buktikan, Ini Pendapat Dokter

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri dikutip dari kontan.co.id.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL