Dokumen pengadilan menunjukkan, dia mengaku dengan sengaja mengeluarkan sekotak vaksin Covid-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua sif malam berturut-turut.
Diketahui vaksin Covid-19 dari Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku tetapi tidak memerlukan suhu yang sangat dingin.
Alhasil ratusan dosis vaksin Covid-19 Moderna rusak.
Selain dihukum 3 tahun penjara, pria berusia 46 tahun itu juga diperintahkan untuk membayar sekitar 83.800 dollar AS (Rp 1,19 miliar) sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat dia bekerja.
Hukuman tersebut dirilis melalui sebuah pernyataan yang diunggah situs Kementerian Kehakiman AS pada Selasa (8/6/2021) dari Kantor Kejaksaan AS Distrik Timur Wisconsin.
Baca Juga: Agar Daya Ingat Anak Makin Tajam, Berikan 6 Makanan Kaya Gizi Ini
Melihat kejadian ini tentu sangat disayangkan. Terlebih saat ini masih banyak negara yang kekurangan pasokan vaksin Covid-19.
Diketahui vaksin sendiri adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.
Baca Juga: Penyakit Infeksi Campak Bisa Menular Hanya dengan Percikan Air Liur